You are currently viewing Pemusnahan Arsip Mandiri

Pemusnahan Arsip Mandiri

Kecamatan Magelang Selatan melaksanakan kegiatan pemusnahan arsip mandiri pada Rabu, 6 Mei 2026 sebagai bagian dari upaya mewujudkan tertib administrasi serta pengelolaan arsip yang akuntabel dan transparan.

Kegiatan ini dilaksanakan berdasarkan Peraturan Kepala Arsip Nasional Republik Indonesia Nomor 37 Tahun 2016 tentang Pedoman Penyusutan Arsip serta Surat Edaran Walikota Magelang Nomor: 000.5.6/650/290 tentang Pedoman Penyusutan Arsip di Lingkup Pemerintah Kota Magelang. Pelaksanaan tersebut menjadi bentuk komitmen pemerintah kecamatan dalam menjalankan tata kelola kearsipan yang sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Proses pemusnahan arsip dilakukan secara mandiri oleh Kecamatan Magelang Selatan dengan tetap mengedepankan prinsip kehati-hatian, keamanan, serta ketepatan prosedur. Arsip yang dimusnahkan merupakan arsip yang telah habis masa retensinya dan tidak memiliki nilai guna, baik secara administratif, hukum, maupun historis.

Dalam pelaksanaannya, kegiatan ini turut didampingi oleh Bagian Hukum, Dinas Perpustakaan dan Kearsipan, serta Inspektorat Kota Magelang. Pendampingan tersebut bertujuan untuk memastikan seluruh tahapan berjalan sesuai dengan regulasi yang berlaku serta menghindari potensi kesalahan dalam proses pemusnahan arsip.

Melalui kegiatan ini, diharapkan pengelolaan arsip di lingkungan Kecamatan Magelang Selatan dapat semakin tertib, efisien, dan profesional. Selain itu, kegiatan ini juga menjadi langkah strategis dalam mendukung terciptanya tata kelola pemerintahan yang baik (good governance) melalui penerapan prinsip akuntabilitas dan transparansi.