INFORMASI YANG WAJIB DISEDIAKAN DAN DIUMUMKAN SECARA BERKALA
PEMERINTAH KOTA MAGELANG
UNDANG-UNDANG NOMOR 14 TAHUN 2008 PASAL 9
(1) Setiap Badan Publik wajib mengumumkan Informasi Publik secara berkala.
(2) Informasi Publik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi:
a. informasi yang berkaitan dengan Badan Publik;
b. informasi mengenai kegiatan dan kinerja Badan Publik terkait;
c. informasi mengenai laporan keuangan; dan/atau
d. informasi lain yang diatur dalam peraturan perundang-undangan
(3) Kewajiban memberikan dan menyampaikan Informasi Publik sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilakukan paling singkat 6 (enam) bulan sekali.
(4) Kewajiban menyebarluaskan Informasi Publik sebagaimana dimaksud pada ayat (1), disampaikan dengan cara yang mudah dijangkau oleh masyarakat dan dalam bahasa yang mudah dipahami.
(5) Cara-cara sebagaimana dimaksud pada ayat (4) ditentukan lebih lanjut oleh Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi di Badan Publik terkait.
(6) Ketentuan lebih lanjut mengenai kewajiban Badan Publik memberikan dan menyampaikan Informasi Publik secara berkala sebagaimana dimaksud pada ayat (1), ayat (2), dan ayat (3) diatur dengan Petunjuk Teknis Komisi Informasi.
| NO | RINGKASAN INFORMASI | PEJABAT YANG MENGUASI INFIRMASI | PENANGGUNG JAWAB INFORMASI | WAKTU PEMBUATAN INFORMASI | INFORMASI YANG TERSEDIA | JANGKA WAKTU PENYIMPANAN | RINGKASAN ISI INFORMASI | KETERANGAN |
|---|---|---|---|---|---|---|---|---|
| 1 | Mengumumkan Jumlah Permohonan Informasi Publik Yang Diterima | Camat | Sub Bag Umum dan Kepegawaian | 2021-2026 | Soft Copy dan Hard Copy | 1 Tahun | Mengumumkan informasi jumlah permohonan informasi publik | |
| 2 | Mengumumkan Waktu Yang diperlukan dalam Memenuhi Setiap Permohonan Informasi Publik | Camat | Sub Bag Umum dan Kepegawaian | 2021-2026 | Soft Copy dan Hard Copy | 1 Tahun | Mengumumkan Waktu Yang diperlukan dalam Memenuhi Setiap Permohonan Informasi Publik | |
| 3 | Mengumumkan Jumlah Permohonan Informasi Publik Yang Disetujui Sebagian atau Seluruhnya | Camat | Sub Bag Umum dan Kepegawaian | 2021-2026 | Soft Copy dan Hard Copy | 1 Tahun | Mengumumkan Jumlah Permohonan Informasi Publik Yang Disetujui Sebagian atau Seluruhnya | |
| 4 | Mengumumkan Alasan Penolakan Permohonan Informasi Publik | Camat | Sub Bag Umum dan Kepegawaian | 2021-2026 | Soft Copy dan Hard Copy | 1 Tahun | Mengumumkan Alasan Penolakan Permohonan Informasi Publik |
| NO | RINGKASAN INFORMASI | PEJABAT YANG MENGUASI INFIRMASI | PENANGGUNG JAWAB INFORMASI | WAKTU PEMBUATAN INFORMASI | INFORMASI YANG TERSEDIA | JANGKA WAKTU PENYIMPANAN | RINGKASAN ISI INFORMASI | KETERANGAN |
|---|---|---|---|---|---|---|---|---|
| 1 | Mengumumkan Alur atau Skema Pengaduan | Camat | Sub Bag Umum dan Kepegawaian | 2022 | Soft Copy dan Hard Copy | Selama Berlaku | Mengumumkan Alur atau Skema Pengaduan | ![]() |
| 2 | Menyediakan Form/Lembar Isian Pengaduan | Camat | Sub Bag Umum dan Kepegawaian | 2022 | Soft Copy dan Hard Copy | Selama Berlaku | Informasi tentang lembar pengisian pengaduan | ![]() |
| NO | RINGKASAN INFORMASI | PEJABAT YANG MENGUASI INFIRMASI | PENANGGUNG JAWAB INFORMASI | WAKTU PEMBUATAN INFORMASI | INFORMASI YANG TERSEDIA | JANGKA WAKTU PENYIMPANAN | RINGKASAN ISI INFORMASI | KETERANGAN |
|---|---|---|---|---|---|---|---|---|
| 1 | Mengumumkan Daftar Rencana Peraturan, Keputusan dan Atau Kebijakan yang Telah Dikeluarkan | Camat | Sub Bag Umum dan Kepegawaian | 2021-2026 | Soft Copy dan Hard Copy | 5 Tahun | Mengumumkan Daftar Rencana Peraturan, Keputusan dan Atau Kebijakan yang Telah Dikeluarkan | |
| 2 | Informasi Peraturan, Keputusan dan atau Ketetapan beserta Rancangannya yang mengikat Publik | Camat | Sub Bag Umum dan Kepegawaian | 2022 | Soft Copy dan Hard Copy | Selama berlaku | Informasi Produk hukum yang menjadi landasan KMS dalam penyelenggaraan pelayanan dan kegiatan |

