Tugas Pokok dan Fungsi - Sekretariat

a. Sekretaris Kecamatan
Sekretaris Kecamatan memiliki tugas pokok membantu Camat dalam penyusunan program, pengelolaan keuangan serta urusan umum dan kepegawaian di lingkungan Kecamatan. Untuk meyelenggarakan tugas pokok sebagaimana dimaksud diatas, Sekretaris Kecamatan memiliki fungsi :
1. Pengkoordinasian bidang-bidang dalam rangka penyusunan rencana strategis, program dan kegiatan serta penyusunan laporan tahunan kecamatan.
2. Perencanaan penyusunan program dan kegiatan dilingkungan sekretariat.
3. Pelaksanaan pengelolaan urusan keuangan, umum dan kepegawaian kecamatan.
4. Pelayanan administrasi kepada seluruh satuan organisasi di lingkungan kecamatan.
5. Pengawasan dan pengendalian program dan kegiatan sekretariat.

b. Kepala Sub Bagian Program
Kepala Sub Bagian Program memiliki tugas pokok membantu Sekretaris Kecamatan dalam melaksanakan kegiatan penyusunan
rencana program, evaluasi program kerja dan pelaksanaannya.
Untuk menyelenggarakan tugas pokok sebagaimana dimaksud di atas, Kepala Sub Bagian Penyusunan Program memiliki fungsi :
1. Perencanaan penyusunan program dan kegiatan Sub Bagian Program.
2. Pengkoordinasian penyusunan rencana program dan kegiatan kecamatan.
3. Pengkoordinasian penyusunan laporan kinerja kecamatan.
4. Pelaksanaan kegiatan Sub Bagian Program.

c. Kepala Sub Bagian Keuangan
Kepala Sub Bagian Keuangan memiliki tugas pokok membantu Sekretaris Kecamatan dalam melaksanakan urusan keuangan di lingkungan kecamatan sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Untuk meyelenggarakan tugas pokok sebagaimana dimaksud di atas, Kepala Sub Bagian Keuangan mempunyai fungsi :
1. Perencanaan penyusunan program dan kegiatan Sub Bagian Keuangan.
2. Pelaksanaan administrasi keuangan kecamatan.
3. Pengkoordinasian pelaksanaan pengelolaan keuangan kecamatan.
4. Pelaksanaan kegiatan Sub Bagian Keuangan.

d. Kepala Sub Bagian Umum dan Kepegawaian
Kepala Sub Bagian Umum dan Kepegawaian mempunyai tugas pokok membantu Sekretaris Kecamatan dalam melaksanakan kegiatan surat-menyurat, kearsipan, rumah tangga, perlengkapan serta administrasi kepegawaian di lingkungan dinas.
Untuk menyelenggarakan tugas pokok sebagaimana dimaksud diatas, Kepala Sub Bagian Umum dan Kepagawaian mempunyai fungsi :
1. Perencanaan penyusunan program dan kegiatan Sub Bagian Umum dan Kepegawaian.
2. Pengkordinasian pelaksanaan urusan umum dan kepegawaian.
3. Pelaksanaan kegiatan sub bagian umum dan kepegawaian.