Tugas Pokok dan Fungsi - Seksi Pemerintahan
Kepala Seksi Tata Pemerintahan mempunyai tugas pokok membantu Camat dalam bidang tata pemerintahan.
Untuk menyelenggarakan tugas pokok sebagaimana dimaksud diatas, Kepala Seksi Tata Pemerintahan mempunyai fungsi :
1. Perencanaan penyusunan program dan kegiatan Seksi Tata Pemerintahan.
2. Pengkoordinasian pelaksanaan kegiatan kepada masyarakat di bidang tata pemerintahan.
3. Pembinaan dan pelayanan kepada masyarakat di bidang tata pemerintahan.
4. Pelaksanaan kegiatan Seksi Tata Pemerintahan.