Metadata Statistik Sektoral Kategori Geografi

VariabelSatuanKonsep DefinisiReferensi Waktu
RT (Rukun Tetangga) dan RW (Rukun Warga)unitRukun Tetangga (RT)/Rukun Warga (RW)/Rukun Keluarga (RK) adalah organisasi masyarakat yang diakui dan dibina oleh pemerintah untuk memelihara dan melestarikan nilai-nilai kehidupan masyarakat Indonesia yang berdasarkan kegotong-royongan dan kekeluargaan serta untuk membantu meningkatkan kelancaran pelaksanaan tugas pemerintah, pembangunan, dan membantu masyarakat di desa/kelurahan. Dari segi ukuran luas wilayah dan jumlah keluarga, RT lebih kecil dari RW/RK. Jumlah keluarga di dalam RT biasanya lebih kecil dari 30 keluarga untuk desa dan 50 keluarga untuk kelurahan. Dari setiap RW/RK biasanya terdiri dari paling sedikit 2 RT di desa dan 3 RT di kelurahan (Permendagri Nomor 5 Tahun 1981 tentang Pembentukan Dusun dan Lingkungan dalam Kelurahan, Pasal 4).Pada saat pencacahan
Luas Wilayahkilometer persegiluas wilayah merupakan bagian yang tidak dapat dipisahkan dan mempunyai arti penting dalam suatu pemerintahan. Besarnya luas wilayah antar kabupaten/kota dihitung dalam satuan luas yaitu km2, dimana luas antar kabupaten/kota berbeda antara satu dan lainnyaPada saat pencacahan

Sumber: DataGo-Kota Magelang