Tugas Pokok dan Fungsi - Seksi Ketentraman, Ketertiban Umum dan Perlindungan Masyarakat
Kepala Seksi Ketentraman dan Ketertiban Umum mempunyai tugas pokok membantu Camat dalam bidang ketentraman dan ketertiban umum.
Untuk menyelenggarakan tugas pokok sebagaimana dimaksud diatas, Kepala Seksi Ketentraman dan ketertiban Umum mempunyai fungsi :
1. Perencanaan penyusunan program dan kegiatan Seksi Ketentraman dan ketertiban Umum di wilayah kecamatan.
2. Pengkoordinasian pelaksanaan kegiatan pada Seksi Ketentraman dan Ketertiban Umum.
3. Pembinaan dan pelayanan kepada masyarakat di bidang ketentraman dan ketertiban umum.
4. Pelaksanaan kegiatan Seksi Ketentraman dan Ketertiban umum.