Camat memiliki tugas pokok membantu Walikota dalam menyelenggarakan tugas umum pemerintahan dan melaksanakan kewenangan pemerintahan yang dilimpahkan kepada Camat oleh Walikota di wilayah Kecamatan.
Untuk melaksanakan tugas pokok sebagaimana dimaksud diatas, Camat mempunyai fungsi sebagai berikut :
1. Perumusan rencana dan kebijakan teknis di bidang pemerintahan, pemberdayaan masyarakat, ketentraman, ketertiban umum dan pembangunan.
2. Pengkoordinasian dan pengarahan dalam penyusunan program, pengelolaan keuangan serta urusan umum dan kepegawaian kecamatan.
3. Pengkoordinasian pelaksanaan kegiatan di tingkat kecamatan.
4. Pembinaan dan pelayanan kepada masyarakat yang menjadi ruang lingkup tugasnya.
5. Pelaksanaan tugas pokok sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku serta pengendalian dan pembinaan terhadap pelaksanaan operasional di lingkup tugasnya.