Frequently Asked Questions

Jam pelayanan Kecamatan Magelang Selatan kapan?

Jam pelayanan kantor Kecamatan Magelang Selatan:

  • Senin–Kamis: 07.30–16.00 WIB

  • Jumat: 07.30–16.30 WIB

Apa saja layanan yang tersedia di Kantor Kecamatan Magelang Selatan?

DAFTAR JENIS PELAYANAN KECAMATAN MAGELANG SELATAN KOTA MAGELANG

  1. Legalisasi Surat keterangan Beda Nama Satu Orang;
  2. Legalisasi Surat Keterangan Waris Tabungan;
  3. Legalisasi Surat Keterangan Waris Tanah;
  4. Pelayanan Surat Dispensasi Nikah;
  5. Legalisasi Surat Keterangan Tidak Mampu;
  6. Legalisasi Surat Keterangan Domisili Usaha;
  7. Legalisasi Surat Administrasi Umum.
Bagaimana cara mengajukan surat pengantar atau rekomendasi dari Kecamatan?

Pemohon dapat datang langsung ke loket pelayanan dengan membawa berkas persyaratan. Untuk beberapa layanan, pemohon terlebih dahulu harus mendapatkan pengantar RT/RW dan Kelurahan.

Apakah tersedia pelayanan pengaduan masyarakat?

Ya. Pengaduan dapat disampaikan melalui:

  • Monggo Lapor

  • SP4N Lapor

  • Media sosial Kecamatan

  • Datang langsung ke kantor Kecamatan ke bagian Konsultasi dan Pengaduan

Apakah tersedia layanan informasi publik

Ya. Kecamatan Magelang Selatan memiliki PPID Pembantu yang melayani permintaan informasi sesuai ketentuan Undang-Undang KIP.

Apakah Kecamatan melayani pembuatan KTP, KK, dan Akta?

Pelayanan KTP, KK, dan Akta dilakukan oleh Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kota Magelang.
Kecamatan hanya membantu verifikasi berkas, rekomendasi, dan fasilitasi identitas kependudukan digital (IKD).

Bagaimana cara mendapatkan Identitas Kependudukan Digital (IKD)?

Warga dapat datang ke Kecamatan untuk didampingi melakukan aktivasi IKD. Bawa KTP elektronik dan HP Android.

Apakah pelayanan di Kecamatan berbayar?

Seluruh pelayanan administratif di Kecamatan Magelang Selatan tidak dipungut biaya (Gratis).