Frequently Asked Questions
Jam pelayanan kantor Kecamatan Magelang Selatan:
Senin–Kamis: 07.30–16.00 WIB
Jumat: 07.30–16.30 WIB
DAFTAR JENIS PELAYANAN KECAMATAN MAGELANG SELATAN KOTA MAGELANG
- Legalisasi Surat keterangan Beda Nama Satu Orang;
- Legalisasi Surat Keterangan Waris Tabungan;
- Legalisasi Surat Keterangan Waris Tanah;
- Pelayanan Surat Dispensasi Nikah;
- Legalisasi Surat Keterangan Tidak Mampu;
- Legalisasi Surat Keterangan Domisili Usaha;
- Legalisasi Surat Administrasi Umum.
Pemohon dapat datang langsung ke loket pelayanan dengan membawa berkas persyaratan. Untuk beberapa layanan, pemohon terlebih dahulu harus mendapatkan pengantar RT/RW dan Kelurahan.
Ya. Pengaduan dapat disampaikan melalui:
Monggo Lapor
SP4N Lapor
Media sosial Kecamatan
Datang langsung ke kantor Kecamatan ke bagian Konsultasi dan Pengaduan
Ya. Kecamatan Magelang Selatan memiliki PPID Pembantu yang melayani permintaan informasi sesuai ketentuan Undang-Undang KIP.
Pelayanan KTP, KK, dan Akta dilakukan oleh Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kota Magelang.
Kecamatan hanya membantu verifikasi berkas, rekomendasi, dan fasilitasi identitas kependudukan digital (IKD).
Warga dapat datang ke Kecamatan untuk didampingi melakukan aktivasi IKD. Bawa KTP elektronik dan HP Android.
Seluruh pelayanan administratif di Kecamatan Magelang Selatan tidak dipungut biaya (Gratis).
