10 Februari 2023, Pembentukan Pokmas di tingkat kelurahan melalui mekanisme musyawarah Kelurahan, untuk ditunjuk sebagai pelaksana pengadaan barang/jasa kegiatan Program Pemberdayaan Masyarakat .
Pokmas beranggotakan 10 (sepuluh) orang yang dapat dipilih dari berbagai unsur masyarakat yang memiliki kemampuan dan komitmen untuk melaksanakan pekerjaan swakelola, diutamakan dari Pengurus RT dan Pengurus RW.