Monografi Kelurahan Tidar Utara
Data Kelurahan
Nama Kelurahan | Tidar Utara |
Tahun Pembentukan | 2007 |
Dasar Pembentukan | Peraturan Daerah Nomor 6 Tahun 2005 tentang Pembentukan Kelurahan Kramat Utara, Kelurahan Kramat Selatan, Kelurahan Jurangombo Utara, Kelurahan Jurangombo Selatan, Kelurahan Tidar Utara dan Kelurahan Tidar Selatan |
Kode Wilayah | 33.71.01.1010 |
Kode Pos | 56125 |
Kecamatan | Magelang Selatan |
Kabupaten/Kota | Magelang |
Provinsi | Jawa Tengah |
Negara | Indonesia |
Letak Wilayah
Tipografi | |
Batas Wilayah | - Utara : Kelurahan Rejowinangun Utara - Selatan : Kelurahan Tidar Selatan - Barat : Kelurahan Rejowinangun Selatan - Timur : Desa Mejing, Kab. Magelang |
Luas Wilayah | 1,09 km² |
Orbitrasi (Jarak dari Pusat Pemerintahan) | - Jarak dari Pusat Pemerintahan Kecamatan : 1 km - Jarak dari Pusat Pemerintahan Kota : 1,6 km - Jarak dari Ibukota Provinsi : 74,4 km - Jarak dari kota/Ibukota Negara : 505 km |
Demografi Wilayah
Jumlah RW | 13 |
Jumlah RT | 54 |
Jumlah Penduduk (jiwa) | 8.086 |
Jumlah Penduduk Laki-laki (jiwa) | 4041 |
Jumlah Penduduk Perempuan (jiwa) | 4045 |
Jumlah Kepala Keluarga (KK) | 2790 |
Jumlah Kepala Keluarga Laki-laki (KK) | 2152 |
Jumlah Kepala Keluarga Perempuan (KK) | 638 |
Pemerintahan
Struktur organisasi Kelurahan Tidar Utara dibuat sesuai dengan Peraturan Daerah (PERDA) Kota Magelang Nomor 6 Tahun 2008 tentang Susunan, Kedudukan dan Tugas Pokok Organisasi Kecamatan dan Kelurahan. Di Kelurahan Tidar Utara, struktur organisasi terdiri dari Lurah, Sekretariat, Ka Seksi Tata Pemerintahan, Ka Seksi Pemberdayaan Masyarakat, dan Ka Seksi Ketentraman, Ketertiban Umum, Pengadministrasi Umum, dan Pranata Komputer Terampil. Secara keseluruhan, jumlah pegawai yang ada di Kelurahan Tidar Utara terbagi menjadi 2 yaitu pegawai ASN dan pegawai Non-ASN. Pegawai ASN berjumlah 8 orang. Sedangkan Pegawai Non-ASN (THL) berjumlah 6 orang. Struktur organisasi tersebut dapat dilihat pada bagan dibawah ini.