Kelurahan Tidar Utara
Kelurahan Tidar Utara merupakan Kelurahan yang terbentuk dengan diterbitkan Peraturan Daerah Nomor 6 Tahun 2005. Peraturan tersebut berisi tentang Pembentukan Kelurahan Kramat Utara, Kelurahan Kramat Selatan, Kelurahan Jurangombo Utara, Kelurahan Jurangombo Selatan, Kelurahan Tidar Utara dan Kelurahan Tidar Selatan. Berdasarkan peraturan tersebut Kelurahan Tidar dibagi menjadi 2 ( dua ) yaitu Kelurahan Tidar Utara dan Kelurahan Tidar Selatan. Kelurahan ini berdiri pada hari Senin Pahing tanggal 15 Januari 2007 dan diresmikan oleh Walikota Magelang Bapak H. Fahriyanto.
Kelurahan Tidar Utara dibagi menjadi 13 RW dan 54 RT yaitu Kampung Kiringan RW. I ( 5 RT ), Kiringan RW. II ( 6 RT ), Kiringan RW. III ( 6 RT ), Malangan RW. IV ( 3 RT ), MAlangan RW. V ( 4 RT ), Malangan RW. VI ( 4 RT ), Tidar Krajan RW. VII ( 4 RT ), Tidar Krajan RW. VIII ( 4 RT ), Tidar Krajan RW. IX ( 5 RT ), Tidar Dudan RW. X ( 3 RT ), Tidar Dudan RW. XI ( 3 RT ), Tidar Dudan RW. XII ( 3 RT ).dan Malangan RW.XIII ( 4 RT )
Selama berdiri Kelurahan Tidar Utara telah di pimpin oleh beberapa Lurah yaitu :
- MUNIRON, SH periode tahun 2001 s/d 2009
- ISMU RAHARDJA S,Sos periode tahun 2010 s/d 2011
- ADHIKA KUDIARSA S, S.STP, M.SI periode tahun 2011 s/d 2016
- SLAMET BAMBANG S.Sos tahun 2017 s/d 2018
- TENNY IIS MULYADI S. S.STP tahun 2018 s/d 2021
- SRI HARTATI S.Sos tahun 2021 s/d 2023
- S. SUHARTO, SKM tahun 2023 s/d sekarang